Terbaru 6 Cara Membatalkan Pinjaman UATAS

Pembatalan pinjaman online, seperti yang ditawarkan oleh UATAS, menjadi pertimbangan bagi banyak individu. Terkadang, keputusan ini muncul karena nasabah berubah pikiran setelah mengajukan pinjaman.

Dalam artikel ini, kita akan membahas cara-cara yang dapat memudahkan proses pembatalan pinjaman UATAS dengan panduan lengkap, serta syarat dan ketentuannya agar pembatalan dapat diterima.

Membatalkan pinjaman uatas

Cara Membatalkan Pinjaman UATAS

Terdapat beberapa langkah penting untuk membatalkan transaksi pinjaman dalam bentuk uang di aplikasi UATAS, berikut langkah-langkah yang harus dipahami:

1. Pahami Syarat dan Ketentuan Pembatalan Pinjaman di UATAS

Sebelum kita memahami cara pembatalan pinjaman, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku di UATAS. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah:

Proses Pinjaman Belum Disetujui Pihak UATAS

Sebelum pinjaman disetujui, ada rentang waktu antara 1-3 hari di mana pihak UATAS akan meninjau data yang diajukan. Pembatalan dapat dilakukan selama periode ini.

Proses Pengajuan Belum Tercatat oleh Sistem

Sistem UATAS membutuhkan waktu 5 hingga 30 menit untuk memproses pengajuan pinjaman. Pembatalan dapat dilakukan selama proses pengajuan masih dalam tahap ini.

Tidak Bisa Dibatalkan Jika Dana Sudah Cair Masuk Rekening

Setelah dana cair, pembatalan menjadi sulit. Pilihan selanjutnya adalah pelunasan dipercepat, namun biaya tambahan mungkin dikenakan.

2. Hubungi Call Center Via Telepon

Langkah pertama dalam pembatalan pinjaman UATAS adalah menghubungi call center melalui telepon. Prosedurnya sebagai berikut:

  1. Hubungi Call Center UATAS menggunakan nomor yang tersedia di situs resmi atau aplikasi.
  2. Sampaikan niat pembatalan dengan menyebutkan nama dan informasi pribadi.
  3. Lakukan verifikasi data diri sesuai permintaan pihak UATAS.
  4. Tunggu proses pembatalan, yang mungkin memakan beberapa hari.
  5. Untuk respons cepat, disarankan menghubungi call center pada jam kerja (pukul 8 pagi hingga 3 sore).

3. Hubungi Call Center Via Email

Alternatif lain adalah melalui email. Langkah-langkahnya:

  1. Pastikan memiliki email yang aktif.
  2. Persiapkan pesan pembatalan dan kirim ke alamat email resmi UATAS.
  3. Pantau status pengajuan melalui aplikasi UATAS.

Contoh pesan email: “Halo, saya Mira. Pada tanggal 3 Juni 2022, saya mengajukan pinjaman UATAS. Sekarang, saya ingin membatalkan pinjaman karena tidak mampu membayar cicilan. Saya belum menandatangani kontrak. Mohon bantuan dan arahan. Terima kasih.”

4. Hubungi Call Center Via Sosmed

Pembatalan UATAS juga dapat dilakukan melalui admin sosial media. Langkah-langkahnya:

  1. Hubungi akun sosial media UATAS yang resmi.
  2. Sampaikan pembatalan melalui pesan di sosial media.
  3. Ikuti instruksi yang diberikan oleh admin sosial media.

5. Isi Formulir Pengaduan di Laman UATAS

UATAS menyediakan formulir pengaduan di laman resmi mereka. Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi UATAS dan cari halaman formulir pengaduan.
  2. Pilih kategori “Pembatalan Pinjaman” dan isi formulir dengan data yang diperlukan.
  3. Unggah foto dan kirim formulir.
  4. Pantau status pengaduan melalui email.

6. Datangi Kantor UATAS 

Pilihan terakhir adalah mendatangi kantor UATAS. Langkah-langkahnya:

  1. Cari lokasi kantor UATAS terdekat.
  2. Sampaikan niat pembatalan dan isi formulir pengajuan pembatalan.
  3. Serahkan berkas ke Customer Service dan ikuti proses pembatalan.

Baca juga 2 Cara Membatalkan Pinjaman di Easycash

Adakah Biaya Pembatalan Pinjaman UATAS?

Biaya pembatalan pinjaman UATAS tidak dikenakan sama sekali. Pengguna hanya perlu memastikan bahwa syarat-syarat terpenuhi agar proses pembatalan dapat berjalan lancar.

Lapor OJK Jika Mengalami Kendala

Jika ada kendala atau ditolak pembatalan, nasabah dapat melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui saluran resmi.

Dengan langkah-langkah ini, pembatalan pinjaman UATAS dapat dilakukan dengan mudah dan efektif. Selamat mencoba, dan pastikan memahami semua syarat dan ketentuannya. Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk melaporkan ke OJK.

Tinggalkan komentar